KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT , Robbil alamin, puji dan syukur bagi-Nya yang telah
melengkapi dan mencukupkan nikmatNya dan solawat semoga tetap berlimpah atas
junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah di utus Allah SWT sebagai rahmat
bagi seluruh umat manusia .
Alhamdulillah penulis dapat
menyelesaIkan makalah ini dengan tema “WARGA NEGARA DAN NEGARA” untuk memenuhi
tugas ILMU SOSIAL DASAR yang masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam
makalah ini.Dalam penyusunan makalah ini penulis memperoleh bimbingan dan
dukungan dari berbagai pihak sehingga pada kesempatan ini penulis ingin
Berterima kasih kepada Dosen Mata kuliah ILMU SOSIAL DASAR.Mengingat kemampuan
penulis yang sangat terbatas maka penulis menyadari dalam penyusunan makalah
ini banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan
kritik yang sifatnya membangun guna kesempurnaan makalah ini di masa yang akan
datang dan bermanfaat buat kita semua.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………….
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………………………
Bab I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………….
1.2
Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..
Bab II TINJAUAN TEORI
2.1
Pengertian Hukum………………………………………………………………..
2.2
Pembagian Hukum Formal……………………………………………………………….
2.3
Tujuan Negara ……………………………….
2.4
Tujuan Negara Republik…………………………………………………………………
2.5
Pemerintah………………………………………………………………
2.6
Hak dan Kewajiban Negara Indonesia…………………………………..
2.7
Kedudukan Warga Negaranya……………………………………………
Bab III TINJAUAN KASUS
3.1. Kesimpulan……………………………………………………………………………..
3.2 Saran……………………………………………………………………………………
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang masalah
Latar belakang warganegara dan
negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti
serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu
adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan
dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui tentang bagaimana warga dan negaranya mampu mewujudkan
persatuan Negara itu sendiri dengan kemampuan suatu negara tersebut di sertai
dengan adanya hak dan kewajiban dari suatu Negara,Hukum,Pemerintah dan
pengertiannya.
BAB II
PEMBAHASAN
WARGA NEGARA DAN NEGARA
2.1 Hukum, Negara dan Pemerintah
A. Hukum
Menurut JCT.Simorangkir SH.Hukum
adalah Peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.
a. ciri-ciri dan sifat hukum :
- adanya perintah atau larangan
- perintah/larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang
b. sumber-sumber hokum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang
mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan
nyata
Sumber Hukum Formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.Traktat
e. Pendapat sarjana Hukum
c. pembagian hokum
1. menurut sumbernya
2. menurut bentuknya
3. menurut tempat berlakunya
4. menurut waktu berlakunya
5. menurut cara mempertahankannya
6. menurutu sifatnya
7. menurut wujudnya
8. menurut isinya
Sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu
- substansi
- struktur
- Kultur
2.3 Tujuan utama negara :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara
a. sifat-sifat Negara
- sifat memaksa
- sifat monopoli
- sifat mencakup semua
b. bentuk Negara
- negara kesatuan
- negara serikat
c. unsur-unsur negara harus ada:
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintanya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatanya
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
2.4 Tujuan negara Republik Indonesia:
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
sifat-sifat kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas
sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh
masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3.Hukum sebagai kaidah
4.Hukum sebagai tata hokum
5.Hukum sebagai petugas
6.Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. supremasi hukum
2. persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia
2.5 Pemerintah
Arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara
Arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan
kekuasaan negara di bidang eksekutif
Warga Negara dan Negara
Penduduk adalah mereka yg telah
memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi
1. penduduk warga negara
2. penduduk bukan warga Negara
3. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam
wilayah suatu negara
asas kewarganegaraan
a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
Pelaksanaan kedua stelsel ini
dibedakan dalam :
- hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan
(stelsel aktif
- hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan
(stelsel pasif)
naturalis atau pewarganegaraan
Adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat
tertentu mempunyai kewarganegaraan
Di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal
26 UUD 1945, yaitu :
- Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara.
- Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan
undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
2.6 hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh
hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan
hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh
terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah
yang lebih baik.
Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu
dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau
wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
- mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya.Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif.Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata
tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat.Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum
material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik,
sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
- undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara
- Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan
hokum.
- keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama
- traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
- menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara
- hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim
- menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
hukum tertulis, yang terbagi atas
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
- hukum Tertulis tak dikodifikasikan
hukum tak tertulis
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional
- hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
hukum Gereja
ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
- Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia
- menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
- hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah
hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
- menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam perjanjian
- menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari
hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
5. maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan
pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan
pada tujuan Negara.
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam
sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam
Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
- Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara
ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk,
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
- Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih
dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya
bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses
hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain
2.7 Kedudukan warga negara - Presentation Transcript
- KEWARGANEGARAAN Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam
Berbagai Aspek Kehidupan
- Disusun Oleh Nadya Resita Delia Nastiti M. Hafis Farel
Dimas Cahyo Kelvian Kelas X . 6 Ryan Abdurahman
- Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek
Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan
Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan
Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status
Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga
Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan
Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi Persamaan Kedudukan Dalam Bidang
Sosial Budaya Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam
- Kedudukan Dan Status Warga Negara RAKYAT PENDUDUK BUKAN
PENDUDUK WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA
- Kewarganegaraan Indonesia Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-undang No.3 Tahun 1946 Menurut Persetujuan Keewarganegaraan
dalam KMB Menurut UU No.62 Tahun 1958 Menurut UU NO. 12 Tahun 2006 Menurut
UUD 1945
- Cara Memperoleh Warga Negara
- Keturunan
- Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang
dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Kelahiran
- Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena
dilahirkan di Indonesia.
- Pengangkatan
- Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat
oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia
dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
- Pewarganegaraan atau Naturalisasi
- adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi
orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan indonesia
- Melalui perkawinan
- Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang
menikah dengan laki-laki warga negara indonesiadapat memperoleh
kewarganegaraan indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
- Hilangnya Warga Negara
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya
sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden
atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan; masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlebih dahulu dari Presiden
- secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
- secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan
janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari
negara lain atas namanya; atau
- bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka
waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada
yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan
- Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak
mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus
perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
- telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin;
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak
berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
- membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
- Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh
pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai
cukup kepadaPresiden melalui Menteri.
- Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.Menteri meneruskan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada
Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan.
- Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
- Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
- Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh
Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
- Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat
kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri. Pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dilakukan di hadapan Pejabat.
- Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat
berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
- Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian
atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
- Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
- Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
- Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
- Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
- Persamaan KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya
- Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam
- Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
- Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga
negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak
dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
- Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap
saling mencintai sesama manusia.
- Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan
mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro. Sikap tenggang rasa
dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang
lain, sedangkan tepo seliro berarti merasakan perasaan atau beban pikiran
orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya..
Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan
pemerintah beserta lembaga-lembaganya.Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat
dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.Istilah “hukum
positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap
kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung
oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
3.2 Saran
Masyarakat di suatu Negara
seharusnya saling merangkul satu dengan yang lain, saling membantu ,saling
mengingatkan untuk melakukan hal yang positif atau yang bermanfaat untuk
negaranya, menghormati kepurusan dari kepala Negaranya saling menghargai
pendapat atau kritikan yang sifatnya untuk membangun.
http://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia